Perkuat Aduan Kliennya, Kuasa Hukum Hamidin Ajukan Saksi Tambahan Kepenyidik

    Perkuat Aduan Kliennya, Kuasa Hukum Hamidin Ajukan Saksi Tambahan Kepenyidik
    Caption ; Dari Kanan, Kuasa Hukum Hamidin bersama dua Saksi tambahan (Mamai hem garis-garis dan Ismail kaos hitam) usai memberikan keterangan tambahan di hadapan Penyidik Polres Paser

    PASER -   Kuasa Hukum korban Penggelapan dan Penipuan atas Pembelian lahan, Muhammad Kurniawan Eka Surya hadirkan dan dampingi dua saksi baru untuk menghadap dan bertemu penyidik di Polres Paser pada Selasa 6/9/22.

    Menurut Kurniawan, tujuan dihadirkan ke dua saksi tambahan adalah untuk membantu memberi keterangan ke penyidik terkait delik pidana yang dilakukan Terlapor JM  karna menjual dua kali lahan yang pernah dijualnya ke korban kemudian menjual lagi kepihak lain dengan aneka alibi. 

     Selaku kuasa hukum ia melaporkan  Tersangka JM dengan sangkaan Pasal 372 dan 378 KUHP serta sangkaan Pasal 385 Ayat 4 dan 5 KUHP, karena selain lahan yang dijual Terlapor JM adalah lahan yang pernah dibeli Korban melalui Terlapor, juga transaksi berikutnya yang dibuat Terlapor JM hanya modal kwitansi kosong di atas tanah yang sudah bersurat.

     "Padahal sebelum menempuh jalur hukum, klien Kami berulang kali mewanti-wanti agar Terlapor tidak sembrono menjual tanah yang dibeli untuk dijual lagi kepihak lain. Sebab Terlapor sendiri tau, salah satu pemilik sah lahan yang dijualnya adalah orang yang pernah membeli melalui Terlapor di tahun 2011". Kata Kurniawan.

    Akibat tindakan Terlapor. Kurniawan mengatakan, terpaksa memilih jalur hukum, karna Terlapor selalu bersikap tak acuh dan seakan tidak ada masalah atas tindakannya, padahal kerugian kliennya atas nama Hamidin minimal mencapai Rp.280.000.000. 

    ''Bayangkan kerugian Klien Kami. transaksi hanya dengan modal Kwitansi kosong di atas tanah yang sudah bersurat, Terlapor masih bisa menjualnya dengan harga Rp.28.000.000/hektar.  Sementara milik 1 Korban saja masing-masing dalam suratnya mencapai 10 hektar". Ungkap Kurniawan. 

    Atas peristiwa ini Kurniawan berharap penyidik dapat segera memproses ketahap lanjut agar Kliennya selaku Korban tidak mengalami kerugian dan kesedihan yang berlarut-larut serta peristiwa serupa tidak terulang.

    Ditempat yang sama, Ismail dan Mamai dua saksi tambahan yang diajukan oleh kuasa hukum Hamidin, mengaku telah menyampaikan keterangan dan kesaksiannya. Bahwa benar  pernah menjadi saksi penerimaan pembayaran lahan dari Hamidin Kepada salah satu Terlapor pada tahun 2011.

    Dihubungi terpisah, Terlapor JM yang  beberapa kali  coba awak media hubungi via SMS dan Tlp WhatsApp (Rabu, 7/9/22) masih belum ada memberi tanggapan atau klarifikasi. 

    Sementara Larji,   satu diantara pembeli lahan dari Tersangka JM  yang berhasil awak media temui mengaku belum memiliki bukti surat apapun atas lahan yang dibeli, kecuali sebatas kwitansi.

    "Dari informasi JM, sementara ini kami yang bayar hanya bisa diberi Kwitansi pembayaran lahan dengan tanda tangan penerima pembelian dari JM, sedangkan setelah itu kabarnya akan segera diajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh JM ke kami melalui Kantor Desa Laburan". Tutur Larji (*Hendra*).

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Tolak Kenaikan Harga BBM HMI dan IMM Cabang...

    Artikel Berikutnya

    KOHATI Cabang Paser Pertanyakan Peran Pemerintah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia

    Ikuti Kami