Kembalikan Semua Kerugian Korban, Terlapor Kasus Perumahan Bodong Minta Penyelesaian Mediasi

    Kembalikan Semua Kerugian Korban, Terlapor Kasus Perumahan Bodong Minta  Penyelesaian Mediasi
    Caption ; ilutrasi transaksi perumahan piktif

    PASER - Hetifa Herni memalui kuasanya, Muhammad Kurniawan Eka Surya mengaku telah mendapatkan hak-haknya selaku Korban penipuan dan penggelapan dalam investasi perumahan bodong di Kuaro Kabupaten Paser pada Senin, 1/9/2022.

    Atas pengembalian uang tersebut, Kurniawan menyampaikan. Melalui Kuasanya Terlapor meminta Korban mencabut laporannya karena ingin segera menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan.

    "Ya kemarin Kami dapat SMS dari  Kuasa hukum Terlapor. Kabarnya Terlapor ingin buat pertemuan di Polsek hari ini atau besok, dan ingin Korban mencabut laporan, karena Kuasa Terlapor sudah menyiapkan sisa uang Rp.24 juta yang belum dikembalikan". Tuturnya Rabu, 13/9/22.

    Lebihlanjut Kurniawan  menjelaskan, sempat terjadi perselisihan komunikasi antara pihak Korbam dengan Kuasa Terlapor yang inti undangannya mengatakan "Besok akan di adakan  pelunasan di Polsek Kuaro". 

    Sementara Pelapor yang menilai hal ini merasa, persoalan yang ada bukan terkait utang piutang atau pun kerja sama. Karenanya mengatakan. "

    Boleh aja ketemuan di Polsek. Tapi yang harus diperjelas agendanya bukan pelunasan, melainkan pengembalian sisa dari uang korban penipuan secara keseluruhan". Tuturnya.

    Meski Kurniawan mengkau pihaknya hanya menjalankan kuasa agar kerugian Kliennya tidak bertambah dan tidak berlarut-larut. Namun itikat penyelesaian  secara restorasi jastis tergantung dari bukti adanya pengembalian hak-hak korban secara keseluruhan.

     Sekedar diketahui. NH selaku Direktur  perumahan yang dianggap bodong, dilaporkan korbannya Hetifah Herni karena sejak ditawari rumah, disinyalir tidak.ada pisiknya.

    Sehingga Kurniawan, salah satu dari beberapa Kuasa Hukum Hetifa Herni yang tergabung dalam Kantor Advokat Muhammad Ali Associate melaporkanya Ke Polsek setempat, dimana lokasi terdekat dari rumah korban dan tempat kejadian. (*Hendra*)

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    LBH Paser : Pemda Harus Rutin Pantau Penjualan...

    Artikel Berikutnya

    Elpiji 3 Kg. Di Pangkalan Langka, Di Pengecer...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia

    Ikuti Kami